Syarat Nikah
Cara Urus Surat Numpang Nikah Pria Serta Syarat Numpang Nikah Pria Terbaru
Berikut ini penjelasan mengenai cara urus surat numpang nikah pria serta syarat numpang nikah pria terbaru bagi calon pengantin yang akan menikah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini penjelasan mengenai cara urus surat numpang nikah pria serta syarat numpang nikah pria terbaru bagi calon pengantin yang akan menikah Tahun 2021.
Sebelum melakukan daftar nikah di KUA, sebaiknya calon pengantin membuat surat numpang nikah, karena dokumen ini menjadi satu di antara syarat nikah yang penting.
Lalu, apa kegunaan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.
Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.
Baca juga: Surat Numpang Nikah Pria serta Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021
Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.
Berikut, syarat numpang nikah pria 2021
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
Baca juga: Surat Numpang Nikah Pria Tahun 2021 dan Syarat Nikah
4. Ijazah terakhir
5. Akta Kelahiran
6. Surat pengantar dari RT dan RW
7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja
Berikut, cara mengurus surat numpang nikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-urus-surat-numpang-nikah-pria-serta-syarat-numpang-nikah-pria-terbaru.jpg)