Breaking News

Syarat Nikah

Cara Urus Surat Numpang Nikah Pria Serta Syarat Numpang Nikah Pria Terbaru

Berikut ini penjelasan mengenai cara urus surat numpang nikah pria serta syarat numpang nikah pria terbaru bagi calon pengantin yang akan menikah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Berikut ini penjelasan mengenai cara urus surat numpang nikah pria serta syarat numpang nikah pria terbaru bagi calon pengantin yang akan menikah. 

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved