Berita Terkini Artis
Nasib ART Nirina Zubir setelah Ketahuan Gelapkan Sertifikat Tanah Majikan Senilai Rp 17 Miliar
Begini kronologi awal mula Nirina Zubir dan keluarga jadi korban mafia tanah oleh ART sang ibu, rugi Rp 17 miliar.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan pun juga menjelaskan rincian enam sertifikat tanah yang disalahgunakan oleh Riri.
“Jadi dari enam properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan.
Fadhlan pun menyebut kasus ini telah diurus oleh pihak kepolisian.
Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan polisi masuk dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per tanggal 3 Juni 2021.
Laporan masuk dengan nama pelapor Fadhlan Karim atau kakak dari sang artis.
Dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka.
Di antaranya yakni Riri Khasmita, Edrianto dan satu orang notaris bernama Farida dari PPAT Tangerang.
Mereka pun disebut telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Namun dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi, dan akan segera dipanggil untuk melakukan BAP yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Keduanya diduga adalah notaris dari PPAT Jakarta Barat yang membantu Riri Khasmita untuk mengurus seluruh sertifikat tanah yang berada di Jakarta Barat. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )