Libur Nataru di Lampung

PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemprov Lampung akan Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Lampung siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan PPKM Level 3 secara nasional pada saat libur Natar dan

Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi Kadiskes Lampung Reihana. Pemerintah Provinsi Lampung siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan PPKM Level 3 secara nasional pada saat libur Natar dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan PPKM Level 3 secara nasional pada saat libur Natar dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ada.

"Kita akan ikuti aturan yang ada," kata Reihana, Kamis (18/11/2021).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 khsusnya didaerah masing-masing.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Intinya kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang ada untuj mencegah penyebaran Covid-19," jelas Reihan.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemkot Bandar Lampung Telah Siapkan Pengendalian Teknis Covid-19

Seperti diketahui, Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 secara menyeluruh di Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengetatan PPKM Level 3 ini akan belaku untuk masa waktu 24 Desember hingga 2 Januari.

Informasinya, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam waktu dekat.

Dimana, dalam penerapannya tidak ada pembeda antara kebijakan PPKM untuk Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, sebagaimana PPKM yang biasa diterapkan.

Ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat kordinasi tingkat menteri antisipasi potensi petingkatan kasus Covid-19 saat libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir Effendy.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana di Bandar Lampung?

Selain itu, Muhadjir juga meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Pada kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya yang diatur dalam Inmendagri terdahulu mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved