Advertorial

Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI dan FH Unila Gelar FGD Amandemen UUD RI 1945

Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI dalam rangka penguatan kelembagaan DPD RI mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

ADV
Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI dalam rangka penguatan kelembagaan DPD RI mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI dalam rangka penguatan kelembagaan DPD RI mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Amandemen UUD RI 1945 Sebagai Koreksi Arah Perjalanan Bangsa” bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung yang dilaksanakan pada tanggal 17-19 November 2021.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang nantinya hasil FGD ini akan diramu dan disusun dalam bentuk rekomendasi mengenai amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI, Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan harapan terhadap forum ini bisa melahirkan gagasan-gagasan yang dapat membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak bangsa yang berkualitas untuk menjadi pemimpin bangsa.

Dalam sejarah pelaksanaan amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah berjalan 20 tahun, sudah banyak dihadapi berbagai permasalahan ketatanegaraan.

Antara lain pertama, menyangkut pedoman dasar pembangunan nasional.

Kedua, masalah kewenangan DPD yang diatur baik dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang 2 MD3.

Ketiga, masalah pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur baik dalam Pasal 6a UUD NRI Tahun 1945 maupun pengaturan lebih lanjut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Berbagai permasalahan tersebut memuat substansi yang mempengaruhi arah perjalanan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia."

"Oleh karena itu agenda sangat penting dilakukan evaluasi," lanjut Alirman.

Dari ketiga masalah tersebut, Tim Kajian Politik Ketatanegaraan mengharapkan masukan dan pandangan dari para pakar/akademisi yang memiliki kompetensi kepakaran dalam bidang ketatanegaraan.

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menghasilan berbagai materi baru sebagai berikut:

1. Pengalihan paham “Supremasi MPR” ke “Supremasi Konsitusi”.

2. Pengukuhan Check and balances antar cabang kekuasaan negara.

3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

4. Pemberdayaan lembaga perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved