Berita Terkini Artis

Nirina Zubir Unggah Catatan Utang Mantan ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Ibunya

Aktris Nirina Zubir mengunggah catatan kecil utang ART yang gelapkan sertifikat tanah ibunya di Instagram, Jumat (19/11/2021).

Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Unggah Catatan Utang Mantan ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Ibunya, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bintang film Nirina Zubir memperlihatkan catatan-catatan kecil yang ditulis oleh mendiang sang ibu tentang utang asisten rumah tangga (ART) nya.

Baru-baru ini Nirina Zubir menunjukkan salah satu foto catatan yang ditulis oleh ibunya soal tersangka ART, Riri Khasmita.

Foto catatan kecil itu ia unggah melalui Instagram pribadinya, Jumat (19/11/2021).

 “Ini adalah contoh notes2 yang almarhum ibu saya tulis mengenai pinjam meminjam uang tersangka Riri Khasmita,” tulis Nirina Zubir dalam keterangan foto yang diunggah.

Dalam unggahan itu, Nirina menyebut bahwa catatan kecil itu menjadi salah satu bukti kuat mengenai kasus tersebut.

Baca juga: BPN DKI Jakarta Ungkap 3 Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Sudah Dijual oleh Mantan ART

“Contoh notes2 kecil inilah yang menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka,” tambahnya.

Dalam foto itu, terlihat tulisan mendiang ibu Nirina Zubir yang mencatat hutang Riri Khasmita.

Tertulis hutang Riri kepada ibu Nirina Zubir sebanyak 20, namun tidak dijelaskan lebih lanjut nilai nominal 20 utang tersebut.

“Tanggal 12 Januari 2019 Riri pinjam 20 lagi jadi 3x20,” isi catatan kecil yang ditulis mendiang sang ibu.

Dalam keterangan foto itu, Nirina Zubir menyebut bahwa saat ini sudah ada dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah yang dilakukan ART-nya.

Namun, dua tersangka lainnya ini belum memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tanggapi Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Puan Maharani: Berantas Sampai ke Akarnya

“Sekarang ini masih ada 2 notaris yang sudah menjadi TERSANGKA, tapi masih belum memenuhi panggilan polisi,” tambah Nirina.

Dua tersangka yang berprofesi sebagai notaris itu bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Nirina Zubir membeberkan bahwa kedua tersangka itu merupakan pejabat pembuat akta tanah.

“Mereka adalah PPAT Jakarta Barat,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved