Curanmor di Lampung Tengah
Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Residivis, Beraksi Seorang Diri
Setelah dilakuan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya diketahui Jaka adalah residivis kasus pencurian di sejumlah tempat.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Setelah dilakuan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya diketahui Jaka adalah residivis kasus pencurian di sejumlah tempat di kecamatan itu.
Dari keterangan Jaka, bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Terusan Nunyai pada awal tahun 2021.
"Setelah kami lakukan intrograsi kepada pelaku, bahwa ia juga mengakui telah melakukan pencurian motor sebelumnya, pengakuan pelaku tersebut masih kami lakukan pendalaman," terang Kapolsek Iptu Santoso.
Pelaku Jaka melakukan aksi pencurian seorang diri dengan berbekal kunci leter T.
Pelaku mengincar sepeda motor atau barang-barang korban yang ada di halaman atau dalam rumah namun tidak terjaga.
Pelaku Jaka dan barang bukti motor dan salon aktif saat ini masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Jaka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)