Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS

Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Pringsewu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / R Didik Budawan C
Polres Pringsewu Amankan Seorang Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Pringsewu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pensiunan PNS bernama Sumedi (70), mengalami kerugian Rp 24 juta.

Pelaku penimuan berinisila HI (42), warga Kelurahan Penengahan, Tanjungkarang barat, Bandar Lampung, dan JF.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bila tempat kejadian perkara (TKP) di area parkiran Bank BRI Pringsewu

Para pelaku merupakan spesialis penipuan. Peritiwa penipuan itu terjadi seusai korban mengambil tunjangan pensiun, 1 November 2021 lalu.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila kepada Anak di Bawah Umur di Lampung Tengah Diamankan Polisi

"Salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit, " kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 21 November 2021.

Guna memuluskan aksinya, salah satu tersangka, yakni HI berpura-pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF.

Caranya dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

"Karena keduanya sudah berkomplot, maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja," tutur Feabo.

Kata Feabo, karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka. Lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Baca juga: Aksi Pencurian Uang Rp 165 Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Sebelum mengobati, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa. Lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp 1 juta saja. 

Selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Karena sudah termakan bujuk rayu,  akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp 23 juta.

Kemudian kembali menemui tersangka di area parkiran. Selanjutnya total uang sebesar Rp 24 juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukan dalam satu buah plastik.

Lalu, menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut sebelum menjalani proses perobatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved