Lampung Tengah

Pelaku Tindak Asusila kepada Anak di Bawah Umur di Lampung Tengah Diamankan Polisi

Polsek Seputih Mataram menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kampung Sriwijaya Mataram.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
SM, Pelaku Tindak Asusila Diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Tim Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Pelaku berinisial SM (27), warga Kampung Sumber Rejeki. Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Selasa (9/11/2021) lalu, berkat laporan M (31) ibu korban I (6).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya mengatakan, pelaku SM terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku melakukan perbuatan (asusila) saat korban sedang bermain.”

“Kemudian korban dibawa ke salah satu rumah kosong di Kampung Sriwijaya Mataram," ujar Iptu Yudi Kurniawan, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Ini Penyebab Aksi Pemuda Rudapaksa Gadis di Tulangbawang Terbongkar

Menutut Yudi, pelaku SM melakuan aksinya di rumah kosong milik seorang warga di Kampung Sriwijaya Mataram, Senin (8/11/202) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Perbuatan pelaku SM diketahui oleh M ibu korban, saat sang anak pulang dan mengeluhkan sakit kepada ibunya.

"Anak saya pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Dia nangis karena kesaktian," kata ibu korban kepada penyidik Polsek Seputih Mataram.

M kemudian membawa anaknya ke Puskesmas terdekat untuk melakukan visum.

Dari keterangan korban, M mengetahui jika SM yang menjadi pelaku tindak asusila kepada putrinya.

M pun melaporkan pelaku SM ke Mapolsek Seputih Raman.

Baca juga: Bermula Kenalan di Facebook, Pemuda Asal Sumatera Selatan Rudapaksa Remaja Putri di Tulangbawang

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban saat kejadian.

Pelaku SM akan dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, berharap pelaku tindakan asusila terhadap anak agar mendapat hukuman setimpal.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, hukuman berat bagi predator anak diberikan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya yang mengancam bagi anak-anak lainnya.

"Para pelaku predator terhadap anak ini harus mendapatkan hukuman setimpal, sehingga mereka tak mengulangi lagi perbuatannya, serta memberikan efek jera kepada pelaku lainnya," ujar Eko Yuono.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved