Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS

Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Pringsewu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / R Didik Budawan C
Polres Pringsewu Amankan Seorang Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Pringsewu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pensiunan PNS bernama Sumedi (70), mengalami kerugian Rp 24 juta.

Pelaku penimuan berinisila HI (42), warga Kelurahan Penengahan, Tanjungkarang barat, Bandar Lampung, dan JF.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bila tempat kejadian perkara (TKP) di area parkiran Bank BRI Pringsewu

Para pelaku merupakan spesialis penipuan. Peritiwa penipuan itu terjadi seusai korban mengambil tunjangan pensiun, 1 November 2021 lalu.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila kepada Anak di Bawah Umur di Lampung Tengah Diamankan Polisi

"Salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit, " kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 21 November 2021.

Guna memuluskan aksinya, salah satu tersangka, yakni HI berpura-pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF.

Caranya dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

"Karena keduanya sudah berkomplot, maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja," tutur Feabo.

Kata Feabo, karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka. Lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Baca juga: Aksi Pencurian Uang Rp 165 Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Sebelum mengobati, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa. Lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp 1 juta saja. 

Selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Karena sudah termakan bujuk rayu,  akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp 23 juta.

Kemudian kembali menemui tersangka di area parkiran. Selanjutnya total uang sebesar Rp 24 juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukan dalam satu buah plastik.

Lalu, menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut sebelum menjalani proses perobatan.

"Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi" terang Feabo.

Atas dasar laporan pengaduan korban, lanjutnya, polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Polisi berhasil membekuk salah satu tersangka berinisial HI di rumahnya, pada Senin, 15 November 2021 siang sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 lalu.

Kedua pelaku melakukan aksi penipuan hampir di seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

"Pengakuan tersangka HI, di wilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan sekali di area Bank BRI Pringsewu," tuturnya.

Baca juga: Buronan Curanmor di Pesawaran Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang-senang.

Selain tersangka HI, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza yang dipergunakan buat melakukan aksi kejahatan.

Lalu, satu unit HP Readmi 9, uang tunai Rp 1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved