Bandar Lampung
Tempat Hiburan dan Restoran di Bandar Lampung Banyak yang Langgar PPKM Skala Mikro
Pelanggaran terhadap aturan perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro di Bandar Lampung, belumlah sepenuhnya ditaat
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelanggaran terhadap aturan perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro di Bandar Lampung, belumlah sepenuhnya ditaati.
Masih banyak tempat hiburan, cafe, restoran, bar dan karaoke di Bandar Lampung melanggar jam operasional yang ditentukan dalam PPKM.
Kepala Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Syamsul Rahman mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan razia rutin menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasional dan melanggar jam operasional.
Terkait masih adanya sejumlah cafe, bar, restoran yang beroperasi dan melanggar ketentuan PPKM, hal itu diduga karena pemiliknya sengaja mengelabui petugas.
"Kalau ada yang masih buka mungkin mereka kucing-kucingan, saat kita razia mereka tutup, saat kita tidak ada mereka buka," ujar Rahman, Minggu (21 /11/2021).
Baca juga: Duka Gadis di Tulangbawang Dirudapaksa, Uang Rp 5 Juta Dirampas dengan Ancaman Foto Vulgar Disebar
Berdasarkan penelusuran Tribun Lampung pada Sabtu 20 November 2021 malam, masih banyak tempat hiburan cafe, restoran,bar dan karaoke yang melanggar jam operasional sesuai PPKM.
Sejumlah tempat hiburan bar, cafe dan restoran serta karoke terlihat masih beroperasi hingga melebihi pukul 22.00 WIB.
Seorang petugas di satu tempat hiburan malam saat ditanya mengaku, pengunjung yang masih berada di lokasi hiburan karena sedang menghabiskan makanan dan minuman yang telah dipesan.
“Kalau yang di dalam itu, karena lagi menghabiskan minuman. Baru mereka pulang,” ungkap sang petugas yang meminta namanya tak disebut.( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )