Bandar Lampung

25 ASN di Lampung Masuk DKTS BST, Kadissos: Harus Jadi Perhatian Khusus

Pemprov Lampung mendata tercatat ada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung yang masuk DTKS.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadissos Lampung Aswarodi. 25 ASN di Lampung masuk DKTS BST 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung mendata tercatat ada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang Terima BST (Bantuan Sosial Tunai) selama Covid-19. 

"Mereka 25 orang ini telah menerima BST sejak pandemi sebesar Rp 300 ribu perbulannya. Seharusnya BST ini peruntukannya bagi masyarakat miskin akibat terdampak Covid bukan ASN, " kata Kadissos Provinsi Lampung Aswarodi kepada awak media, Senin (22/11/2021). 

Penerima ini bukan termasuk kelompok penerima manfaat (KPM) baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jadi dari 25 orang ini merupakan yang ada di lingkungan dari Bandar Lampung. 

Ada 9 kriteria untuk masyarakat masuk dalam DTKS BST tersebut mulai syarat tempat tinggal, status pekerjaan, kekhawatiran memenuhi kebutuhan pangan.

Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah. 

Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.

Dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Maka dari itu diminta kepada Dissos Kabupaten dan Kota harus benar-benar valid dan sesuai verifikasi faktual (verpal). 

"Aneh kenapa kok 25 ASN di Lampung ini bisa masuk DTKS, harus menjadi perhatian khusus bagi Dissos kota dan kabupaten, " kata Aswarodi.

Baca juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Klaim Pelanggaran Lalu Lintas Turun Selama Operasi Zebra

Karena setiap minggu sekali Kemensos meminta verpal setiap Disos seluruh Indonesia.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved