Berita Terkini Artis
Ikatan Notaris Indonesia Buka Suara Soal Kasus Mafia Tanah di Keluarga Nirina Zubir
Ikatan Notaris Indonesia (INI) buka suara soal notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah di keluarga Nirina Zubir.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus mafia tanah yang dihadapi Nirina Zubir dan keluarga mendapatkan atensi dari berbagai pihak.
Kasus mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina Zubir ini melibatkan banyak pihak.
Bahkan, pihak yang mengerti akan hukum pun ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak yang ikut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian yakni notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya buka suara soal terseretnya notaris dalam kasus mafia tanah dengan aktris Nirina Zubir.
Sekretaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah menyebut bahwa kasus yang kini menyeret notaris PPAT hanyalah oknum.
Baca juga: Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir dan Keluarganya Bohong, Kantongi Bukti Kuat
Tri menyebut kasus tersebut tak bisa lantas dijustifikasi bahwa lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika satu masalah yang dilakukan oleh oknum notaris misalnya itu menjadi tanggung jawab pribadi si notaris.
“Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum,” kata Tri, Minggu (21/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Tri pun menjelaskan bahwa mafia sendiri adalah suatu tindakan kejahatan yang terorganisir yang melakukan perbuatan menyimpang dari aturan.
Baca juga: ART Serang Balik Nirina Zubir, Pengacara Ungkap Bukti Transfer Uang: Dia Nagih-nagih Terus
Sementara notari yakni melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau undang-undang notaris dan KUHP.
Namun, jika oknum yang tergabung dalam INI terbukti melakukan kesalahan, Tri menegaskan pihak INI mendunkung dan menghormati proses penegakan hukumnya.
“Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya,” ujar Tri.
Tri pun menambahkan, bukan hanya notaris yang terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja yang harus diberikan sanksi dan diproses hukum.
Setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja, tentunya kata Tri, juga harus diproses hukum.
Pihak INI akan memberikan sanksi tegas kepada oknum notaris yang terbukti melakukan pidana.
“Ada beberapa notaris melakukan kesalahan itu kita tindak. Ada juga notaris yang kita pecat dan skorsing,” jelasnya.
“Jadi, supaya masyarakat jelas untuk melaksana jabatan notaris. Kita tak boleh lari dari aturan, semua aturan undang-undang jabatan notaris yang ada melalui mekanisme bila terjadi pelanggaran,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua PP INI, Yualita Widyadhari.
Yualita menyebut bahwa semua notaris di Indonesia tergabung dalam satu wadah bernama INI.
Setiap notaris, tambah Yualita, harus melaksanakan tugas dan jabatannya berlandaskan pada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris.
Sebagai ketua, Yualita pun menyerahkan seluruh proses hukum oknum notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah kepada pihak kepolisian.
“Sebagai organisasi besar di mana anggota kita lebih dari 20 ribu se-Indonesia, kita sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Tentu kita ke depankan asas praduga tak bersalah,” ujar Yualita.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka.
Beberapa pelaku yang ikut dalam penggelapan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi pada Rabu (17/11/2021).
“ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan,” kata AKBP Petrus.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Riri Khasmita dan suaminya, serta seorang notaris.
Sementara, dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berprofesi sebagai notaris.
“Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual-beli,” bebernya.
Petrus menyebut bahwa Riri Khasmita sebagai dalang dari mafia tanah yang telah merampas aset mendiang ibu Nirina Zubir.
“Iya, kita menggambarkannya seperti itu (dalang). Karena barang itu ada dalam penguasaannya,” ujar Petrus.
Lebih lanjut, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil dua orang notaris lainnya.
Dua orang notaris itu akan segera menjalani BAP untuk segera dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tentu sudah kita jadwalkan kemarin, seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali,” katanya.
Kelima tersangka tersebut, dikatakan Petrus, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen.
Pengacara Tersangka Sebut Nirina Zubir Berbohong
Pihak tersangka Riri Khasmita berikan bantahan atas kasus mafia tanah yang tengah dihadapi.
Pengacara Riri Khasmita, Syahrudin menyebut bahwa ucapan yang dilontarkan Nirina Zubir itu bohong.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Riri Khasmita, Syahrudin yang diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube, Minggu (21/11/2021).
Pengacara Riri Khasmita ini pun menjelaskan kronologi tanah ibu Nirina Zubir dijual menurut versi Riri Khasmita.
Syahrudin mengungkapkan bahwa mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki saat itu kesulitan untuk mengurus pajak dari aset yang dimiliki.
Dikatakan Syharudin, anak-anak dari Cut Indria Marzuki tak peduli dengan kesulitan yang tengah dihadapi sang ibu.
Oleh karena itu lah, ibu Nirina Zubir meminta bantuan kepada Riri Khasmita untuk mengagunkan beberapa aset miliknya ke bank.
“Alibi awal menjual ini adalah ibunya harus bayar pajak, bayar apa, kana asetnya banyak,” kata Syahrudin.
“Sementara anaknya nggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain,” sambungnya.
Sertifikat tanah yang diagunkan ke bank itu, lanjutnya, digunakan untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama.
“Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama. Masih kwitansi kalau nggak salah,” tambahnya.
Bahkan, Syahrudin mengatakan bahwa ibu Nirina Zubir lah yang meminta beberapa aset miliknya menggunakan nama Riri Khasmita.
“Ibunya juga memerintahkan diatas namakan ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk dibalik nama atas nama ibu Riri,” bebernya.
Syahrudin pun malah menanyakan masalah yang terjadi di keluarga Nirina Zubir, hingga mendiang ibunya meminta aset dibalik namakan atas nama orang lain.
“Ada apa orangtua mau balik nama ke orang lain,” ucapnya.
Beberapa bukti yang diungkapkan kliennya itu yang membuat Syahrudin menuding Nirina Zubir telah berbohong ke publik.
Nirina Zubir Disebut Terima Pembayaran Uang dari Riri
Tak hanya itu, pengacara Riri Khasmita ini pun membongkar bahwa Nirina Zubir menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya pada Riri Khasmita.
“Keluarga Ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari ibu Riri. Bohong mereka kalau ngomong tidak tahu,” ungkap Syahrudin.
Nirina Zubir dan keluarga pun disebut Syahrudin kerap menagih uang tersebut kepada Riri Khasmita.
“Orang sampai sekarang dia nagih-nagih terus,” sambungnya.
Uang tersebut, lanjutnya, dikirim Riri kepada Nirina atau pun saudara kandung lainnya.
“Setiap bulan dia dibayar, dicicil berapa, kadang dikirim ke Nirina langsung, kadang ke saudaranya, tergantung siapa yang minta,” katanya lagi.
Tak ingin dikira bohong, Syahrudin pun menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat atas apa yang diucapkan.
“Ada (buktinya) transfer bank,” tuturnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kolase-nirina-zubir-kiri-art-riri-dan-suaminya.jpg)