Bandar Lampung

Tersangkut Kasus Sabu, Dua Oknum Honorer Satpol PP Lampung Dibekuk Siang Bolong

Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menjaring dua oknum honorer Satpol-PP karena diduga terlibat penyalahgunaan jenis sabu.

Editor: soni
Pixabay
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menjaring dua oknum honorer Satpol-PP karena diduga terlibat penyalahgunaan jenis sabu.

Identitas dua oknum tersebut ialah  Zulian Efendi (33) warga Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Sedangkan rekannya, yang ikut diamankan bernama Andi Saputra (35) warga Jalan Binjai, Gedong Tataan, Pesawaran.

Kasatresnarkoba Kompol Zainul Fachri menjelaskan, kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan di samping rumah Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

Zainul mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (17/11/2021).

"Diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Rabu kemarin, sekitar jam 2 siang," kata Zainul, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Bandar Ditangkap Bersama 2 Orang Pemakai, Polda Lampung Amankan 12 Paket Sabu Siap Edar

Menurut Zainul penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi penangkapan.

Pasalnya, masyarakat sekitar merasa resa dengan ulah yang dilakukan Zulian dan Andi sejak beberapa bulan terakhir ini.

"Informasi awal yang kami terima, bahwa lokasi sekitar itu kerap dijadikan transaksi narkoba," kata Zainul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Zainul pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim opsnal melihat ciri ciri dua orang yang sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat sekitar.

"Selanjutnya kami lakukan penggelapan, hasilnya kami temukan satu paket kecil sabu," kata Zainul.

Zainul menambahkan, tersangka Zulian sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan 

"Barang bukti sabu seberat 0,23 gram tersebut disembunyikan tersangka ZL (Zulian) di dalam mulutnya," kata Zainul.

Zainul menyatakan keduanya ditetapkan tersangka dengan peran sebagai pemakai sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved