Bandar Lampung

Tersangkut Kasus Sabu, Dua Oknum Honorer Satpol PP Lampung Dibekuk Siang Bolong

Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menjaring dua oknum honorer Satpol-PP karena diduga terlibat penyalahgunaan jenis sabu.

Editor: soni
Pixabay
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menjaring dua oknum honorer Satpol-PP karena diduga terlibat penyalahgunaan jenis sabu.

Identitas dua oknum tersebut ialah  Zulian Efendi (33) warga Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Sedangkan rekannya, yang ikut diamankan bernama Andi Saputra (35) warga Jalan Binjai, Gedong Tataan, Pesawaran.

Kasatresnarkoba Kompol Zainul Fachri menjelaskan, kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan di samping rumah Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

Zainul mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (17/11/2021).

"Diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Rabu kemarin, sekitar jam 2 siang," kata Zainul, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Bandar Ditangkap Bersama 2 Orang Pemakai, Polda Lampung Amankan 12 Paket Sabu Siap Edar

Menurut Zainul penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi penangkapan.

Pasalnya, masyarakat sekitar merasa resa dengan ulah yang dilakukan Zulian dan Andi sejak beberapa bulan terakhir ini.

"Informasi awal yang kami terima, bahwa lokasi sekitar itu kerap dijadikan transaksi narkoba," kata Zainul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Zainul pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim opsnal melihat ciri ciri dua orang yang sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat sekitar.

"Selanjutnya kami lakukan penggelapan, hasilnya kami temukan satu paket kecil sabu," kata Zainul.

Zainul menambahkan, tersangka Zulian sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan 

"Barang bukti sabu seberat 0,23 gram tersebut disembunyikan tersangka ZL (Zulian) di dalam mulutnya," kata Zainul.

Zainul menyatakan keduanya ditetapkan tersangka dengan peran sebagai pemakai sabu.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung dengan jaringan narkoba.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka.

"Jadi mereka ini beli sabu dari tangan BN (DPO), lalu dikonsumsi oleh mereka berdua," kata Zainul.

Sementara itu, tersangka Zulian mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial BN yang saat ini sedang diburu polisi.

"Baru satu tahun, itu juga tidak sering pake. Biasa beli paket yang harga Rp 100 ribu," kata Zulian.

Zulian menyebut dirinya baru tiga kali membeli dan mengkonsumsi sabu. "Untuk tambah stamina pas piket," kata Zulian.

Beli Sabu Pakai Mobil Dinas 

Dua oknum pegawai honorer di lingkungan dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Keduanya adalah MI (30), warga Rajabasa, Bandar Lampung, dan DP (35), warga Way Halim, Bandar Lampung.

Mereka dicokok anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, Selasa (2/2/2021).

Polisi mengamankan keduanya seusai mengambil paket sabu di sekitar wilayah Jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Parahnya lagi, keduanya membeli sabu dengan menggunakan mobil dinas.

Penangkapan dua oknum honorer tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut petugas menangkap MI dan DP dan menyita satu paket sabu, 2 ponsel, 1 tas hitam, dan 1 unit mobil dinas pelat merah dari tangan tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved