Berita Terkini Nasional

Arteria Dahlan: Kata Habiburokhman Tak Usah Hadiri Panggilan Polisi

Anggota DPR RI Arteria Dahlan diminta Habiburokhman tak usah hadiri panggilan polisi.

Editor: taryono
Tribunnews
Arteria Dahlan dan Anggita Pasaribu. Arteria Dahlan diminta Habiburokhman tak usah hadiri panggilan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Arteria Dahlan diminta Habiburokhman tak usah hadiri panggilan polisi.

Arteria Dahlan adalah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Dia sedang berkasus dengan perempuan bernama Anggita Pasaribu.

Kasus tersebut sedang ditangani Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Arteria Dahlan dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi, Rabu 24 November 2021.

Dirinya batal memenuhi panggilan itu karena dilarang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Turun Tangan Usut Cekcok Arteria Dahlan dengan Anak Jenderal

"Jadi hari ini saya sudah siap hadir. Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi. Tapi ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Pak Habiburokhman, untuk saya kembali, nggak usah menghadiri panggilan kepolisian," kata Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Sejak awal, Arteria mengakui tak mau diperlakukan istimewa sebagai anggota parlemen.

Dirinya lebih memilih mencari jalan tengah dengan berkonsultasi dengan MKD DPR.

"Apapun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti diplesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan. Saya hanya menyarankan itu kan masih bisa saksi-saksi yang lain tanpa saya hadir pun masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buka suara soal pemanggilan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Sebab, menurutnya, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR.

"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi apalagi sekelas kapolres harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya panggilan tersebut," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman menyatakan, MKD DPR telah menggelar rapat perihal pemanggilan tersebut.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai substansi rapat pimpinan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved