Syarat Nikah
Cara Daftar Nikah Online Melalui simkah.kemenag.go.id Serta Syaratnya
Simak berikut ini adalah penjelasan mengenai cara daftar nikah online melalui simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terbaru.
Editor:
Noval Andriansyah
ALAIN JOCARD / AFP
Ilustrasi pernikahan. Simak berikut ini adalah penjelasan mengenai cara daftar nikah online melalui simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terbaru.
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian, ulasan singkat mengenai cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
BACA BERITA tentang syarat nikah lainnya
Rekomendasi untuk Anda