Syarat Nikah

Cara Daftar Nikah Online Melalui simkah.kemenag.go.id Serta Syaratnya

Simak berikut ini adalah penjelasan mengenai cara daftar nikah online melalui simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terbaru.

ALAIN JOCARD / AFP
Ilustrasi pernikahan. Simak berikut ini adalah penjelasan mengenai cara daftar nikah online melalui simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terbaru. 

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, ulasan singkat mengenai cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang syarat nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved