Kecelakaan di Pringsewu

Kasat Lantas Polres Pringsewu Himbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Dharya meminta masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kehati-hatian saat berkendara.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/R Didik Budawan C
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Dharya. 

Selain mengakibatkan satu korban meninggal dunia tersebut, kecelakaan juga mengakibatkan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Korban yang mengalami luka-luka, yaitu pengemudi motor Honda Beat Street Helmi Wanda Saputra (32) warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Helmi Wanda mengalami luka  lecet dibagian tangan, siku, dan memar di sebelah kiri.

Kemudian, penumpang motor Honda Beat Street Susilo Sudarman (33) yang merupakan warga Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Susilo Sudarman mengalami luka lecet di bagian jari tangan sebelah kanan dan kiri.

Sementara, pengemudi mobil Toyota Light Truck Box Muhammad (57) tak mengalami luka.

Korban Alami Cidera Serius di Kepala

Korban meninggal dalam kecelakaan di Jalinbar KM 33-34 Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu mengalami cidera pada bagian kepala.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Iptu  Ridho Grisyan Dharya mengungkapkan, bila korban tewas mengalami retak pada bagian tengkorak depan/dahi.

Serta luka lecet pada bagian bahu kiri. Akibatnya korban meninggal dunia.

"Korban meninggal adalah pengemudi Suzuki Smash," ujar Ridho didampingi Kanit Laka Lantas Aipda Danny Waldy, Rabu, 24 November 2021.

Korban meninggal dunia bernama Purwanto (39) warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Korban sempat dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Sepeda Motor Suzuki Smash Terseret 10 Meter

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Dharya mengungkapkan bahwa sepeda motor Suzuki Smash yang terlibat kecelakaan sempat tertabrak mobil box dan terseret.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved