Bandar Lampung
Pemred Diancam Pembunuhan, Polda Lampung Diminta Berantas Preman Intimidasi Pers
Sejumlah dukungan dalam bentuk ucapan karangan bunga meramaikan halaman depan Mapolda Lampung, sejak beberapa hari terakhir.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah dukungan dalam bentuk ucapan karangan bunga meramaikan halaman depan Mapolda Lampung, sejak beberapa hari terakhir.
Papan bunga tersebut merupakan bentuk solidaritas yang dikirimkan oleh pimpinan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pengiriman papan bunga ini bertujuan memberikan dukungan Polda Lampung dalam memberantas premanisme terhadap insan pers.
Disinyalir dukungan ini muncul setelah timbul ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa.
Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang - Bandar Lampung sebesar Rp 5,6 miliar.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan kemerdekaan pers wajib dilindungi.
Karena sudah ada Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Namun pers harus membuat pemberitaan yang tepat, cepat dan akurat," kata Pandra, Rabu (24/11/2021).
Mengenai dukungan tersebut, Pandra menyatakan penyidik yang menangani kasus kekerasan terhadap pers melakukan penyelidikan dengan proporsional.
Artinya, lanjut Pandra proses penyelidikan yang dilakukan penyidik berjalan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Kalau memang merasa ada ancaman, silahkan laporkan," kata Pandra.
Pandra menambahkan, saat ini institusi Polri sudah melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan pihak Dewan Pers.
"Kerja sama ini karena segala sesuatu menyangkut tugas jurnalistik memang dilindungi oleh undang-undang," kata Pandra.
Sementara, dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik.
Baca juga: Apresiasi Insan Pers, PT PLN Kembali Gelar Journalist Award 2021
Hal itu merespons kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis. Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, 16/11/2021.
Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.
Sedangkan ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, UU 40/1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis.
Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas," kata Hendry.
Dia juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers. Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.
"Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita. Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja," kata Hendry.
Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.
"Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan. Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers," kata Hendry.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )