Kasus Korupsi di Pesawaran

Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Korupsi SPAM Pesawaran hingga Jumat

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto mengatakan, pihaknya menunda persidangan dengan terdakwa Dendi Ramadhona Cs. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG DITUNDA - Terdakwa Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona (rompi pink) keluar ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/5/2026). Hakim tunda sidang korupsi SPAM Pesawaran hingga Jumat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang tunda sidang korupsi SPAM Pesawaran hingga Jumat (22/5/2026) pagi. 

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto mengatakan, pihaknya menunda persidangan dengan terdakwa Dendi Ramadhona Cs. 

"Sidang dengan perkara korupsi Spam Pesawaran ditunda sampai dengan Jumat (22/5/2026) pagi," kata Enan Sugiarto di ruang Garuda, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/5/2026). 

Sementara itu, JPU Abdi menjelaskan bahwa sidang ditunda lantaran hakim ada kegiatan lain.

"Hari ini tidak bisa dilanjutkan persidangan karena hakim ada kegiatan dari pusat," ujar Abdi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Eksepsi Dakwaan JPU, Nilai Dasar Hukum Kurang Tepat

Terkait saksi, pihaknya berharap 5 orang saksi dapat hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/5/2026) untuk menghadiri sidang lanjutan kasus proyek SPAM Pesawaran, Selasa (19/5/2026).

Suami dari Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian tersebut datang tepat pukul 10.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Pesawaran

Dendi Ramadhona tak banyak berkata saat tiba di PN Tipikor Tanjungkarang

Dendi hanya mengatakan "Yo" kepada jurnalis saat dibawa petugas.

Eks Bupati Pesawaran tersebut mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol serta mengenakan topi hitam dan masker hitam saat turun dari mobil tahanan. 

Dendi tampak membawa tas berwarna ungu berisi map merah. 

Anak dari Zulkifli Anwar tersebut setelah turun dari mobil tahanan, langsung menuju ke ruang transit tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved