Bandar Lampung
Gunakan Motor Yamaha R15, Mahasiswa di Bandar Lampung Jambret Ponsel Milik Mahasiswi
Gunakan motor sport Yamaha R15, Ibnu Khoir (21) mejambret dompet yang berisikan ponsel milik seorang mahasiswi.
"Pertama kami mengamankan tersangka Wahyu. Dari keterangan tersangka ini, akhirnya diketahui keberadaan tersangka Ibnu," imbuh Hamid.
Hamid menyebut, kedua tersangka diamankan di kamar kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.
"Tersangka Ibnu merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung. Sedangkan temannya Wahyu ini merupakan tunakarya asal Kota Bekasi," kata Hamid.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.
Adapun Ibnu dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Sedangkan tersangka Wahyu dijerat pasal 365 KUHPidana jo 55 KUHPidana jo 56 KUHPidana atau 480 KUHPidana.
"Untuk tersangka Wahyu, hukuman maksimalnya empat tahun penjara," kata Hamid.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )