Lampung Selatan
UMK Lampung Selatan 2022 Diusulkan Rp 2,6 Juta
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Lampung Selatan Subagio mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat untuk membahas besaran UMK.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dewan Pengupahan Lampung Selatan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Lampung Selatan Subagio mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat untuk membahas besaran UMK di Lampung Selatan untuk tahun 2022.
"Tadi kita sudah mengadakan rapat untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2022. Secara garis besarnya, upah minimum kabupaten itu sudah kita tetapkan sebesar Rp 2.659.506,75," kata Subagio, Kamis (25/11/2021).
Subagio mengatakan, dari rapat pembahasan penetapan UMK 2022 untuk Lampung Selatan tersebut disepakati beberapa hal.
Baca juga: UMK Metro 2022 Belum Ditetapkan, Begini Kata Disnakertrans
"Jadi secara umum data yang kita gunakan itu dari data statistik," katanya.
"Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnimbus Law) UU Nomor 11 Tahun 2020 secara yuridisnya," jelasnya.
Subagio mengatakan, karena ini klasternya ketenagakerjaan, jadi dari hasil rapat itu pihaknya mengikuti penentuan upah pada tahun 2021.
"Karena kita sudah punya UMK 2021, maka kita di sini penetapan upahnya berdasarkan penyesuaian. Karena sudah ada upah minimum 2021," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/umk-tulangbawang-2022-diusulkan-hanya-naik-rp-647-dari-tahun-2021.jpg)