Lampung Selatan

UMK Lampung Selatan 2022 Naik Rp 7.621, Usulan Besaran UMK Rp 2,6 Juta

Dewan Pengupahan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi - UMK Lampung Selatan 2022 naik Rp 7.621 ribu. 

Menurut Susilo, pihaknya sudah menyampaikan usulan kenaikan upah layak bagi pekerja buruh di Lampung.

Jika tahun lalu UMP sekitar Rp 2,6 juta per bulan, maka tahun ini kenaikan bisa menyentuh minimal di angka Rp 3 juta.

"Layaknya upah di Lampung ini di atas Rp 3 juta. Tapi setidaknya bisa mendekati angka tersebut, pada kenyataannya justru naik jauh dari apa yang kami harapkan," kata Susilo.

Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan serikat buruh lainnya terkait kenaikan upah tersebut.

Tidak menutup kemungkinan gabungan serikat buruh bakal menggelar aksi demo penolakan UMP 2022.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi /Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved