Berita Terkini Artis
Kondisi Ayah Nirina Zubir Drop Akibat Kasus Mafia Tanah, Kini Terbaring di RS
Kondisi ayah Nirina Zubir drop akibat kasus penggelapan yang dilakukan mantan ART. Kini sedang menjalani perawatan di RS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi ayah Nirina Zubir drop akibat kasus penggelapan yang dilakukan mantan ART.
Saat ini, ayah Nirina Zubir sedang dirawat di rumah sakit dan sudah 20 hari menjalani perawatan.
Menurut Nirina, ayahnya tahu persis masalah yang tengah dihadapi keluarganya, yakni korban mafia tanah.
Mengenai ini, Nirina berspekulasi kalau ayahnya tak berangsur pulih lantaran terus memikirkan kasus tersebut.
"Bapak saya tahu beberapa hari sebelum press conference pertama," kata Nirina Zubir di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021) malam.
Baca juga: Mantan ART Ibu Nirina Zubir Diduga Juga Menipu Warga di Lampung
Untuk tidak menjadikan beban pikiran sang ayah, Nirina Zubir dan keluarga sepakat untuk berhenti memberi kabar perkembangan kasus tersebut kepada ayahnya.
"Makanya memutuskan ya udah jangan dikasih update ke bapa soal apapun. Ya bisa dilihat, hari ke hari papa drop," ucap Nirina Zubir.
Bagi Nirina, saat ini kondisi sang ayah adalah hal utama. Maka itu, Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada pihak kepolisian dan tim kuasa hukum.
"Jadi ya ini, minta doanya biar bapak saya cepat pulih, sehat lagi, supaya kita hadapi masalah ini bisa fokus," ungkap Nirina.
Kendati begitu, Nirina enggan memberikan detail soal kondisi terbaru ayahnya.
Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Dituding Tipu Banyak Warga Lampung, Ketipu Surat Tanah Juga
"Belum ada naiknya (kondisinya). Kalau naik beberapa jam. Jadi banyak turunnya. Kami khawatir, memang bapak saya di atas kertas baik. Secara mental down banget," tukasnya.
Nirina Zubir serta keluarga menjadi korban mafia tanah yang tak disangka dilakukan oleh mantan asisten mendiang ibunya bernama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahas Soal Transferan Rp600 Juta dari Riri Khasmita, Ini Versi Nirina Zubir