Bandar Lampung

FSPMI Lampung Minta Revisi UMP dan Naikkan UMK 7-10 Persen

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung meminta pemprov merevisi UMP Lampung dan menaikkan UMK sebesar 7-10 persen. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
FSPMI Provinsi Lampung unjuk rasa di depan pintu masuk kantor Gubernur Lampung dan meminta pemprov untuk merevisi UMP dan menaikan UMK sebesar 7-10 persen, Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung meminta pemprov merevisi UMP Lampung dan menaikkan UMK sebesar 7-10 persen. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Erik Merdi Ata saat berunjuk rasa bersama puluhan anggota FSPMI dalam menyampaikan aspirasinya di depan kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/11/2021). 

"Jadi pas demo kemarin di kantor Disnaker tapi tidak digubris makanya jalan terakhir kami harus berdemo menyampaikan aspirasi kami," kata Erik.

Telah keluar UMP dengan kondisi buruh yang saat ini tidak setuju dan meminta agar Pemprov Lampung merevisi kenaikan UMP tersebut.

Lalu pada 25 November lalu secara serentak telah menyatakan sikap dengan bertepatan putusan MK. UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Artinya ada penundaan UU cipta kerja dan ini cacat prosedural atau inskontitusional, harus segera diperbaiki. 

Amar putusan menangguhkan sifat strategis dan berdampak luas ada hubungannya dengan upah. 

Dengan tujuan pada unras ini buruh Lampung meminta untuk pemprov menjalankan putusan MK atas uji formil tersebut. 

 Revisi UMP 2022 sebesar 5 persen, naikan dan tetapkan UMK se-Lampung hingga 7-10 persen. 

"Itu yang menjadi harapan buruh Lampung dan harus ada pengawasannya UMP ini, " kata Erik.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa semua itu harus merujuk dari pemerintah pusat atas uji di MK terkait UMP.

Lalu tidak serta merta apa yang telah dibuat itu batal dan itu akan ada waktu perbaikannya. 

"Kita akan kordinasikan lagi kepada Kemenaker dan pengusaha. Ketika bekerja pada institusi pabrik ketetapan dan kemampuan perusahaan itu yang harus diperhatikan dan ini UMP ini minimal sifatnya," kata Qodratul mantan Pj Bupati Pesisir Barat ini.

Akan dievaluasi dan jangan skeptis dulu dengan kebijakan yang telah ditetapkan, Lampung ini UMPnya tinggi.

Kenaikan UMP ini jauh naiknya dibandingkan dengan provinsi Jabar, Jateng atau Jatim. 

Pemprov Lampung telah memberlakukan cukup rasional, dalam SK UMP 2022 ini ada kenaikan Rp 8.484,61
Ini untuk menjaga keseimbangan antar wilayah.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved