Way Kanan

Persiapkan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Way Kanan Lampung Audensi dengan Bupati Raden Adipati

KPU Way Kanan beraudiensi dengan Bupati Way Kanan di ruang kerja bupati.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Way Kanan
KPU Way Kanan beraudiensi dengan Bupati Way Kanan di ruang kerja bupati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - KPU Way Kanan beraudiensi dengan Bupati Way Kanan di ruang kerja bupati.

Ketua KPU Refki Dharmawan bersama Anggota KPU I Gede Klipz, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto dan Sekretaris Arifin diterima Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya didampingi Kepala Badan Kesbangpol Pardi. 

Refki mengatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 KPU Way Kanan melakukan koordinasi dengan berbagai Pihak, terutama dengan Pemkab Way Kanan. 

Sebagaimana ketentuan Undang-undang 7 Tahun 2017 bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan tahun 2024 dimana KPU-Bawaslu-DKPP-Kemendagri-Komisi 2 DPR RI telah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat membahas tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Disampaikan Refki bahwa KPU RI mengusulkan hari Pemungutan suara bulan Februari, Pemerintah mengusulkan bulan Mei.

Tentunya KPU mempertimbangkan kemungkinan adanya irisan tahapan Pemilu dan Pilkada, serta kemungkinan apabila terjadi Pilpres putaran 2.

Irisan yang terlalu banyak antara Pemilu dan Pilkada tentu menguras energi Penyelenggara.

Pada tanggal 11 Nopember 2021 Pimpinan KPU RI telah secara khusus telah menghadap Bapak Presiden RI menyampaikan hal-hal terkait hari-H pencoblosan suara.

Presiden menyetujui usulan pemungutan suara di Bulan Pebruari.

Sehingga apabila ditarik mundur 20 bulan dari bulan Pebruari 2024, maka awal tahapan Pemilu adalah bulan Juli 2022.

Yang dimulai tahapan persiapan di tingkat Pusat. 

“KPU mengingatkan dalam regulasi bahwa DP4 diserahkan Pemerintah paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk Daftar Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara,” katanya, Selasa 30 Nopember 2021.

KPU Way Kanan juga menekankan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur dilaksanakan Nopember 2024.

Dengan lama tahapan 12 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved