Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Gratiskan Tambud untuk Pelaku Seni yang Ingin Pentas 

Kadisdikbud Lampung Sulpakar menemui massa aksi yang berdemo di depan kantor Disdikbud Lampung. pelaku seni menggelar aksi demonstrasi di Disdikbud.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kadisdikbud Lampung Sulpakar menemui massa aksi yang berdemo di depan kantor Disdikbud Lampung. 

"Selama ini ketika kami mau pentas tidak difasilitasi, pemerintah tidak menghargai pelaku seni. Perkembangan kesenian lambat dan kurang progresif dan harus bekerja sama, " kata 

Selama bertahun-tahun Tambud menerapkan biaya sewa gedung yang berbeda-beda kepada pelaku seni

Biaya itu jauh dari lebih mahal dari standar resmi yahh telah ditetapkan dalam perda Provinsi Lampung Nomor 32 tahun 2014 tentang perubahan atas perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah. 

Ini membuktikan Tambud sekian lama melakukan komersialisasi atau pungutan liar. 

Adapun tuntutan massa aksi ada 5 poin yang harus diperhatikan oleh Pemprov Lampung.

Di antaranya pertama penghapusan retribusi atau sewa Gedung Teater Tertutup, Gedung Teater Terbuka, Gedung Pameran dan Gedung Olah Seni di Tambud bagi seluruh pelaku seni (Lembaga/Komunitas/Seniman) yang hendak mengadakan kegiatab seni-budaya.  Dalam konteks lebih luas harus ada Pergub/Perda yang mengatur pengahapusan retribusi atau sewa tersebut. 

Kedua transparansi seluruh anggarab seni budaya yang ada di Tambud dan Disdikbud Lampung,  baik itu dari Pemprov Lampung mapun Pemerintag Pusat (DAK) agar masyarakat Lampung tahu apa saja progran kerja Tambud dan Disdikbud yang melibatkan masyarakat.

Ketiga setiap tahunnya Tambud dan Disdikbud harus mengadakan program hibah/fasilitas untuk lembaga/komunitas/seniman yang aktif dan program tersebut harus dipublikasikan seluasnya kepada masyarakat Lampung,  agar tidak terjadi kocok bekem anggaran dan kegiatan seni budaya di Tambud dan Disbukbud. 

Keempat Pemerintah Daerah melalui Disdikbud Lampung mendorong Forum CSR untuk mengalokasikan bidang seni budaya sebagai salah satu grup komunjtas seni dan seniman di Lampung. 

Kemima semua tuntutan tersebut wajib masuk dalam peraturna daerah (Perda)  atau peraturan Gubernur (Pergub) Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved