Bandar Lampung
Rekapitulasi Disnaker Lampung, 5 Daerah Tidak Ada Kenaikan UMK
Disnaker Provinsi Lampung mencatat 5 daerah dengan perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang melewati batas atas dan tidak ada kenaikan UMK.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat 5 daerah dengan perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang melewati batas atas dan tidak ada kenaikan UMK.
Adapun kelimanya, kata Kadisnaker Lampung Agus Nompitu, adalah Way Kanan (Rp 2.645.837), Tulangbawang Barat (Rp 2.472.144,09) , Lampung Utara (Rp 2.461.850), Mesuji (Rp 2.673.569,29) dan Lampung Timur (Rp 2.433.326,88).
Lanjutnya, untuk UMP yang paling besar yakni Pemkot Bandar Lampung yang mencapai angkat Rp 30.811,10 atau meningkat UMP tahun 2022 Rp 2.770.794,14.
"Kalau sebelumnya UMP Bandar Lampung hanya Rp 2.739.983,04, memang Walikota Mengusulkan kenaikan Rp 50.000," kata Agus, Rabu (1/12/2021).
"Akan tetap usulan tersebut tidak sesuai dengan hasil formula penyesuaian nilai UMK. Maka usulan yang disampaikan walikota tersebut tidak disetujui," imbuh Agus.
Baca juga: Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Pringsewu Ikut UMP Lampung
Sementara itu, kata Agus, Lamteng sekarang UMKnya saat ini sebesar Rp 2.444.079,29, Tulangbawang Rp 2.443.960,30, Wat Kanan Rp 2.645.837, Tulangbawang Barat Rp 2.472.114,09, Lambar Rp 2.536.682,38, Lamsel Rp 2.659.506,75 dan Metro Rp 2.459.317,29.
Ditambahkan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Ariandy Syahfrin mengatakan bahwa saat ini masih menunggu penetapan dari gubernur.
"Ini baru usulannya dan belum adanya penetapan, sebenarnya saya rasa sudah ditandatangani gubernur, " kata Ariandy.
"Itu masih perhitungan dewan pengupahan provinsi, jadi belum ada ketetapan gubernur. Tunggu saja prosesnya, ketetapannya masih nunggu pimpinan," imbuhnya.
Terpisah Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa penetapan UMK saat ini masih diproses.
Baca juga: Disnakertran Lampung Selatan Segera Ajukan Surat Usulan UMK 2022
"Saat ini penetapan untuk ditetapkannya UMK se Kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung masih berproses dan kita tunggu saja," kata Fahrizal. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )