Bandar Lampung
Buntuti Bus hingga ke Jawa Barat, Polda Lampung Sita Ganja 4,5 Kg
Wahyu menambahkan, pihaknya langsung melakukan control delivery dengan dibekingi Tim IT Ditresnarkoba Polda Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja jaringan antarprovinsi.
Sebanyak 4,5 kilogram ganja disita dari tangan dua orang tersangka.
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Wahyu mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada pengiriman ganja.
"Ada informasi pengiriman ganja dari Provinsi Aceh menuju Jawa Barat melalui jalur darat," kata Wahyu, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: 3 Tahun Berlalu Napi Lapas Lampung Selatan Kembali Terlibat Peredaran Narkoba, Kali Ini Ganja
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya diketahui pengiriman ganja itu menggunakan jasa angkutan bus umum.
Wahyu menambahkan, pihaknya langsung melakukan control delivery dengan didukung tim IT Ditresnarkoba Polda Lampung.
Selanjutnya, Kamis (25/11/2021), Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menguntit bus dimaksud yang melaju dari Bandar Lampung sampai ke Jawa Barat.
"Kedua pelaku diamankan saat menjemput kiriman barang tersebut di loket bus di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojong loak, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat," sebut Wahyu.
Baca juga: BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Kg, 2 Napi Lapas Kalianda Terlibat
Wahyu menjelaskan, identitas kedua tersangka yakni PH (41) dan DI (27), warga Jawa Barat.
Saat ditangkap, kedua tersangka bersikap kooperatif.
"Mereka ini perannya merupakan kurir, penjemput barang," ucapnya.
Wahyu menegaskan, kedua tersangka merupakan anggota jaringan antarprovinsi.
Mereka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Barat.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 5 paket besar ganja dengan berat 4.547 gram, 2 unit ponsel, 2 dompet, dan 1 kendaraan roda dua sudah diamankan di Mapolda Lampung.
"Para tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," tandas Wahyu.