SIM
Biaya Buat SIM A Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Caranya
Berikut ini biaya buat SIM A online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta buat SIM A online dan syarat buat SIM A online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sejumlah aktivitas dibatasi saat penerapan PPKM. Simak berikut ini biaya buat SIM A online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta buat SIM A online dan syarat buat SIM A online.
Saat penerapan PPKM di Bandar Lampung seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.
Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk bikin SIM online dan perpanjang SIM online.
Simak berikut ini penjelasan mengenai cara buat SIM online dari HP, syarat buat SIM dan biaya buat SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021
Berikut ini adalah cara buat SIM A online
Melalui Laman Resmi Polri
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.