Tulangbawang
Diduga Markup Dana Desa, Eks Pj Kakam di Tulangbawang Lampung Ditahan Kejaksaan
Berkas perkara yang disidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulangbawang itu kini telah bergulir ke kejaksaan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - SI (44), eks penjabat Kepala Kampung di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tersandung kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2019 senilai Rp 185 juta.
Pria yang berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN) itu ditahan Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
SI merupakan mantan Pj Kakam Hargo Mulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
Berkas perkara yang disidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulangbawang itu kini telah bergulir ke kejaksaan.
Baca juga: Inspektorat Tanggamus Lampung Terbitkan Dua Rekomendasi Pengembalian Dana Desa 2020
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Kamis (2/12/2021) pukul 12.30 WIB.
"Sudah kami limpahkan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi penyimpangan DD di kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21)," terang Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (4/12/2021).
SI merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Wido menerangkan, SI mengelola dana kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan tahun 2019.
"Saat itu SI menjadi Pj Kepala Kampung Hargo Mulyo," sebut Wido.
Baca juga: Camat Abung Tengah Monitoring Dana Desa di Desa Kedaton Lampung Utara
Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar.
Namun pada pelaksanaannya, proyek itu dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Tunas Abadi.
Parahnya, diduga terjadi markup anggaran.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285 juta lebih.
Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj Kakam Hargo Mulyo, laporan pertanggungjawaban penggunaan APBKampung Hargo Mulyo tahun 2019 sampai saat ini belum selesai.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subpasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.