Lampung Barat

Polemik Pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, DPRD Lampung Barat Buka Suara

PDAM Limau Kunci merasa tidak adanya transparansi serta terjadinya sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan tim seleksi.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani
Anggota DPRD Lampung Barat Heri Gunawan di kantornya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemilihan direksi dan dewan pengawas menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Lampung Barat.

Tim seleksi diduga tidak transparan.

Mewakili lima fraksi, kini giliran anggota DPRD Lampung Barat Heri Gunawan buka suara terkait polemik tersebut.

"Yang jadi masalah bukanlah calon direksi tersebut dari internal ataupun eksternal PDAM Limau Kunci. Tetapi kami mempermasalahkan soal sumber daya manusianya, apakah sesuai dengan kriteria-kriteria yang ada atau tidak," kata Heri, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Pasokan Minim, PDAM Pringsewu Lampung Mulai Distribusikan Air ke Pelanggan

Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 pasal 46 diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi suatu badan usaha milik daerah (BUMD) sebelum diangkat menjadi direksi.

"Pada poin b berbunyi, memiliki keahlian, integritas, pengalaman, dan lain-lain," jelas Heri.

"Poin g berbunyi pengalaman kerja 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim," sambungnya.

Hari menerangkan, yang dipersoalkan oleh pihaknya ialah pada poin b tersebut.

"Yang kita persoalkan saat ini pada poin b itu maksudnya seperti apa," katanya.

Baca juga: Debit Air Minim, Pelanggan PDAM Pringsewu Lampung Minta Air ke Tetangga 

Kalau pada peraturan tersebut menjadi perdebatan, Heri meminta agar dikembalikan kepada Peraturan Menteri (Permen) PUPR 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum pasal 7 ayat 1.

"Pada poin a berbunyi, Sertifikat Kompetensi Kerja harus dimiliki oleh Direksi atau pimpinan BUMN atau BUMD, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa," ujar dia.

"Artinya, yang menempati posisi direksi itu harus memiliki sertifikat kompetensi," sambungnya.

Hari menambahkan, Sertifikat Kompetensi Kerja itu juga diatur pada ayat duanya.

"Bunyinya, sertifikasi itu dikeluarkan atau diterbitkan oleh lembaga sertifikasi bidang air minum yang telah mendapatkan lisensi," sebutnya.

Selanjutnya, Heri berbicara mengenai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

"Sementara, kalau kita berbicara masalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum bab 2 bagian kedua paragraf 1 pasal 4 ayat satu poin b yang mengatakan calon direksi mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik," jelasnya.

Hal itu menurutnya, serupa dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

"Yang jadi persoalan, itu yang diluluskan punya gak persyaratan-persyaratan seperti ini?" tanya Heri.

Hal kedua yang disoroti adalah ketika membicarakan masalah perekrutan itu, seharusnya diumumkan di media massa dari awal tahapan-tahapan seleksi sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 56 ayat 1, 2, dan 3.

"Di ayat 3 itu seharusnya diumumkan dari awal perekrutan hingga hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)," ungkap Heri.

"Sepertinya proses tersebut dilewati sehingga masyarakat bertanya-tanya," imbuhnya.

Sehingga, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, memaksa pihaknya menyurati pimpinan DPRD Lampung Barat.

"Makanya beberapa waktu yang lalu, fraksi menyurati pimpinan DPRD Lampung Barat untuk melakukan jajak pendapat dengan tim seleksi mengenai perekrutan ini supaya tidak berlarut-larut dan semakin keruh," terangnya.

Heri mengatakan, seluruh pemaparannya tersebut merupakan pandangan dari 5 fraksi.

Ia mengaku, hanya sebagai perwakilan dari kelima fraksi DPRD Lampung Barat, yakni Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PPP-Nasdem.

"Artinya, kami tidak mempermasalahkan calon direksi berasal dari internal ataupun eksternal PDAM Limau Kunci," ujar dia.

"Kalau memang dari eksternal memenuhi segala persyaratan tersebut, ya tidak masalah," tambah Heri.

Heri mengungkapkan, pihaknya mempermasalahkan kedua hal tersebut lantaran hal itu bersangkutan dengan kemajuan PDAM Limau Kunci ke depan.

"Akan tetapi, kalau calon direksi tersebut tidak memenuhi persyaratan bahkan mendapat penolakan dari internal PDAM sendiri, yang dikhawatirkan apa yang telah dicapai oleh PDAM Limau Kunci saat ini justru akan terjadi penurunan di kemudian hari," jelasnya.

"Jadi, kami disini lebih tepatnya mempertanyakan bagaimana sistem penyeleksiannya," sambung dia.

Pihaknya mempertanyakan apakah sistem seleksi tersebut sudah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

"Kami masih berharap pimpinan DPRD Lampung Barat memanggil Tim Seleksi untuk melakukan jajak pendapat," ungkapnya.

"Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 pihak DPRD Lampung Barat memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan kepada Tim Seleksi itu," imbuh Heri.

Namun, ia menyayangkan, untuk penyeleksian perekrutan calon direksi yang terjadi di PDAM Limau Kunci itu sendiri poin tersebut dihilangkan.

"Sedangkan di BUMD Pesagi poin tersebut tidak dihilangkan," ujar Heri.

Selain itu, Heri menekankan, DPRD Lampung Barat yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan pengawasan, tentunya berhak untuk melakukan pemanggilan tersebut.

"Apalagi adanya keriuhan-keriuhan semacam ini, ya memang harus dicari jalan keluarnya agar bisa diselesaikan," katanya.

Heri menegaskan, tentunya pihak tim seleksi tidak perlu takut dengan pemanggilan ini.

"Kenapa harus takut kalau memang proses penyeleksian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

"Kecuali, kalau ada beberapa tahapan yang memang tidak dilalui," tegas dia.

Heri mengatakan, pihaknya menilai, dalam proses penyeleksian anggota direksi PDAM Limau Kunci tidak bersifat transparan atau terbuka.

"Hal itu terbukti dari tidak adanya pemberitaan terkait proses penyeleksian tersebut di media," ungkapnya.

"Jika nanti ditemukan salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan, tentu ini tidak bisa dipaksakan," lanjut dia.

Segala persyaratan-persyaratan yang tercantum di peraturan-peraturan yang telah disebutkan itu, terus Heri, harus dipenuhi oleh calon direksi ataupun dewan pengawas PDAM Limau Kunci.

Sebelum, Ketua Tim Seleksi Ismet Inoni mengklaim, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak relevan lagi digunakan dalam proses penyeleksian calon direksi dan dewan pengawas PDAM Limau Kunci.

Selain itu, Ismet mengungkapkan, pihaknya lebih condong menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Terkait hal tersebut, Heri memberikan tanggapannya.

Heri meyakini, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tersebut tidak bisa diabaikan dalam proses penyeleksian tersebut.

"Kalau Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang BUMD secara keseluruhan, sementara Permendagri nomor 2 tahun 2007 itu khusus mengatur mengenai PDAM. Itu belum ada peraturan barunya," terang dia.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tersebut, ditegaskannya, harus dipakai dalam proses penyeleksian itu.

"Itu kalau diabaikan, pengaruhnya sangat besar karena aturan itulah yang menjadi pokok," tandas Heri.

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved