Pringsewu

Viral Kades di Pringsewu Lampung Digerebek Warganya karena Bertamu ke Rumah Wanita Tengah Malam

Pria berinisial So (49) itu digerebek saat bertamu ke rumah seorang wanita berinisial KW (33), Senin (6/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Dok Polres Pringsewu
Seorang kepala desa di Pagelaran, Pringsewu, Lampung digerebek oleh warganya sendiri karena diduga selingkuh, Senin (6/12/2021) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang kepala pekon (desa) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung digerebek oleh warganya sendiri karena diduga selingkuh.

Pria berinisial So (49) itu digerebek saat bertamu ke rumah seorang wanita berinisial KW (33), Senin (6/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, KW juga bekerja di kantor pemerintah desa setempat.

Warga geram karena keduanya telah memiliki pasangan.

Baca juga: Pria Diajak Warga Gerebek Wanita Selingkuh, Kaget Ternyata Istrinya Sendiri

Peristiwa penggerebekan ini viral di media sosial.

Petugas kepolisian juga terlihat hadir dalam peristiwa penggrebekan tersebut.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh membenarkan peristiwa itu.

Menurut Hasbulloh, pihaknya telah mengamankan So dan KW.

"Keduanya sempat digerebek warga atas dugaan terlibat perselingkuhan," ungkapnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Gerebek Sarang Judi, Polres Pringsewu Lampung Gelandang 9 Tersangka

Hasbulloh menjelaskan, polisi mengamankan keduanya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tidak mudah bagi petugas mengevakuasi keduanya karena banyaknya warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Berkat imbauan dan pendekatan, akhirnya polisi berhasil membawa keduanya dengan selamat.

"Alhamdulillah, melalui pendekatan, warga akhirnya tidak main hakim sendiri, dan terduga dievakuasi dengan selamat,” katanya.

Terkait perkara dugaan perselingkuhan, Hasbulloh mengaku segera menindaklanjuti.

Namun, tetap mengacu pada fakta hukum yang ada.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman polisi," ungkapnya.

Jika terbukti, keduanya akan diproses secara hukum.

Menurut Hasbulloh, perkara tersebut masuk delik aduan.

Kepolisian juga masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved