Syarat Nikah
Cara Daftar Nikah Online Serta Bikin Surat Numpang Nikah Wanita
Bagi calon pengantin penting untuk mengetahui cara daftar nikah online serta bikin surat numpang nikah wanita di masa penerapan PPKM.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi calon pengantin penting untuk mengetahui cara daftar nikah online serta bikin surat numpang nikah wanita di masa penerapan PPKM.
Sebelum daftar nikah di KUA, calon pengantin harus buat surat numpang nikah, karena dokumen ini sangat penting dalam proses pernikahan.
Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM yang diberlakukan pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.
Lalu, apa kegunaan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.
Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.
Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.
Baca juga: Alur Daftar Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4
Berikut, syarat numpang nikah wanita 2021
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
4. Ijazah terakhir
5. Akta Kelahiran
Syarat Daftar Nikah, Cek simkah.kemenag.go.id untuk Syarat Nikah |
![]() |
---|
Ketentuan Pelayanan Nikah di Masa Pandemi Covid-19 dan Syarat Nikah |
![]() |
---|
Login simkah.kemenag.go.id untuk Daftar Nikah Online dan Syarat Nikah Terbaru |
![]() |
---|
Cek simkah.kemenag.go.id untuk Daftar Nikah Online dan Syarat Nikah |
![]() |
---|
Cara Daftar Nikah Online Serta Bikin Surat Numpang Nikah Pria |
![]() |
---|