Syarat Nikah

Cek simkah.kemenag.go.id untuk Daftar Nikah Online dan Syarat Nikah

Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah.

Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah. 

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved