Tulangbawang

Megaproyek Taman Seribu Bunga Tuba Lampung Putus Kontrak, Pemkab Bayar Progres Pekerjaan 36 Persen

Pemkab Tulangbawang melalui Dinas PUPR akan bayar 36,94 persen volume progres pekerjaan kepada pihak rekanan yang kerjakan proyek taman seribu bunga.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Dinas PUPR Tuba bersama konsultan pengawas dan tim independen dari Unila saat meninjau progres taman seribu bunga di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo pekan kemarin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -- Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan membayar 36,94 persen volume progres pekerjaan kepada pihak rekanan yang menggarap proyek taman seribu bunga.

Diketahui proyek taman seribu bunga berada di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo dan dikerjakan oleh PT Talang Batu Berseri dengan nilai kontrak Rp12.804.427.008.02 bersumber dari APBD Tuba 2021.

Pembayaran volume progres pekerjaan 36,94 persen ini berdasarkan hasil perhitungan konsultan pengawas yang bekerjasama dengan tim independen dari Universitas Lampung.

Pembayaran jumlah volume pekerjaan akan dilakukan pasca diputusnya kontrak pekerjaan oleh Dinas PUPR kepada PT Talang Batu Berseri.

Pengerjaan proyek yang berada di perlintasan Jalintim Tulangbawang ini telah dimulai sejak bulan Mei 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tulangbawang Lampung

Pasca putus kontrak, Pemkab Tulangbawang hanya akan membayar volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak rekanan.

Kepala Dinas PUPR Tuba, M. Puncak Stiawan, melalui Kabid Cipta Karya Abdul Latif mengatakan, hasil hitungan konsultan pengawas, jumlah 36,94 persen progres pekerjaan itu nantinya yang terbayarkan hanya 16 persen kepada pihak rekanan.

"Jumlah 36,94 persen itu dipotong uang muka yang telah dicairkan pihak rekanan sebesar 20 persen. Jadi yang dibayarkan real kepada pihak rekanan sekitar Rp 2 Miliar lebih," terang Abdul Latif, Rabu (08/12/2021).

Dia mengutarakan, item volume pekerjaan yang dibayar itu merupakan item pekerjaan yang memungkinkan secara teknis masih dapat bernilai manfaat berdasarkan Perlem LKPP No 12 Tahun 2021.

Sebelumnya, Pemkab Tulangbawang telah memutus kontrak kerjasama dengan PT Talang Batu Berseri yang menggarap proyek taman seribu bunga di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Lumpuh di Tiyuh Mulya Sari Tulangbawang Barat Butuh Uluran Tangan Darmawan

Pemutusan kontrak dilakukan karena progres pengerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, PT Talang Batu Berseri dianggap tidak dapat memenuhi berita acara yang telah ditandatangani bersama, antara Dinas PUPR dan PT Talang Batu Berseri. 

Kabid Cipta Karya Abdul Latif mengatakan, kontrak kerja pengerjaan taman seribu bunga itu sedianya berlangsung selama 210 hari sampai 13 Desember mendatang.

Namun sampai diputus kontrak pada 15 November lalu, progres pengerjaan taman seribu bunga belum sampai 50 persen.

"Semestinya sampai tanggal 15 November itu pekerjaan sudah mencapai 87 persen. Namun kenyataannya, sampai dengan putus kontrak progres pekerjaan belum sampai 50 persen," tegas Abdul Latif.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved