Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Upayakan Pendidikan Anti Korupsi Dimasukkan Dapodik Kemendikbudristek

Disdikbud mengupayakan agar muatan lokal wajib pendidikan anti korupsi (PAK) bisa dimasukan dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disdikbud Lampung
Kadisdikbud Lampung Sulpakar memberikan materinya pada rakornas PAK bersama KPK di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Diantaranya yakni jujur, disiplin, tanggung jawab, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, peduli dan berani bagi peserta didik.

PAK di Lampung sudah dilakukan atau diimplementasikan yakni berpedoman pada peraturan Gubernur Lampung nomor 35 Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2020 tentang mata pelajaran PAK sebagai muatan lokal wajib pada jenjang SMA dan SMK. 

Sebelum ditetapkan, rancangan pergub telah di konsultasikan ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI untuk mendapat fasilitasi peraturan gubernur. 

Saran dan masukan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung atas Rapergub dimaksud dalam surat Nomor : W.9.PP.01.02-3416 tanggal 4 Agustus 2020.

Penyampaian hasil saran dan masukan atas Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub). 

Peraturan Bupati /Walikota di 15 Kabupaten/Kota tentang Pendidikan Anti Korupsi bagi satuan pendidikan dasar. 

Ketua MKKS SMA Negeri se Lampung Hendra Putra mengatakan bahwa penerapan PAK sebagai muatan lokal telah berjalan satu tahun kebelakang. 

Memang mata pelajaran PAK ini disampaikan kepada para siswa setiap satu kali dalam seminggu. 

"Setiap sekolah terutama kami di SMAN 2 Bandar Lampung saat ini masih memberdayakan guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan pendidikan agama yang sudah diberikan pemahaman pada awal penerapan PAK ini," kata Hendra yang juga Kepsek SMAN 2 Bandar Lampung.

Pada saat ini para guru masih mampu menerapkan pembelajaran PAK kepada para siswa-siswanya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved