Penjambretan di Pringsewu
Pelaku Jambret di Pringsewu Lampung Rampas Ponsel Pelajar yang Berteduh di Masjid
Penangkapan pelaku curas modus jambret di Kabupaten Pringsewu bermula dari laporan satu korban ke Polres Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penangkapan pelaku curas modus jambret di Kabupaten Pringsewu bermula dari laporan satu korban ke Polres Pringsewu.
Korbannya berinisial SKN (16), seorang pelajar SMA di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Ketika itu, 23 Oktober 2021, sekira pukul 13.30 WIB, SKN bersama seorang rekannya YR berteduh di Masjid yang ada di Jalan Satria Kelurahan Pringsewu Barat.
Keduanya berteduh karena hujan mengguyur wilayah setempat.
Setelah reda, keduanya bergegas melanjutkan perjalanan.
"Saat korban SKN memainkan HP-nya, tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal merampas HP-nya," kata
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Kamis, 9 Desember 2021.
Setelah berhasil merebut HP Oppo A5, pelaku yang tidak dikenali korban ini lari ke arah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat yang sudah ada pria yang mengemudikan motor itu lantas kabur.
Korban merugi hingga Rp 3 juta.
Atas kerugian itu, korban melapor kepada orangtuanya.
Kemudian melapor ke Polres Pringsewu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/603/X/2021/SPKT/POLRES PRINGSEWU/Polda Lampung tanggal 23 Oktober 2021.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikkan dan mendapati identitas pelaku berinisial RK (23).
Kemudian pelaku melakukan penangkapan tersangka di kediaman mertuanya di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 8 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret handphone (HP).
Sepak terjang pelaku sangat meresahkan karena bukan sekali saja melakukan kejahatan tersebut di wilayah Bumi Jejama Secancanan.