Berita Terkini Artis

Selebgram Rachel Vennya Akan Dipanggil Paksa Apabila Mangkir Hadiri Sidang

Selebgram Rachel Vennya akan dipanggil paksa apabila mangkir hadiri sidang kasus kabur saat karantina.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Selebgram Rachel Vennya akan dipanggil paksa apabila mangkir hadiri sidang kasus kabur saat karantina. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya akan dipanggil paksa apabila mangkir hadiri sidang kasus kabur saat karantina.

Perkara selebgram Rachel Vennya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Rachel Vennya diharapkan hadir saat sidang perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu digelar di pengadilan.

Arief Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, mengatakan, Rachel Vennya wajib datang ke ruang sidang.

Rachel Vennya menjalani sidang bersama dua terdakwa lain, yakni Salim Nauderer dan Maulina, kekasih dan manajernya.

Baca juga: Akun Instagram Rachel Vennya Mendadak Hilang Seusai Pemeriksaan

Jika tidak hadir, pengadilan akan memanggil paksa Rachel Vennya dkk.

"Terdakwa (Rachel Vennya) harus hadir. Kalau tidak, bisa dipanggil paksa," kata Arief Budi Cahyono, Rabu (8/12/2021).

Di sidang perdana esok, Rachel Vennya akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemungkinan, saksi juga akan dihadirkan di sidang perdana itu. Sidang tersebut akan berjalan singkat.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaraan kekarantinaan pada 8 November 2021. 

Baca juga: Jelang Nathalie Holscher Melahirkan, Nagita Slavina Cemaskan Anak Bungsu Sule dengan Lina

Berkas Sudah Diserahkan

Sebelumnya diberitakan, kasus kabur saat karantina, Polda Metro Jaya serahkan berkas Rachel Vennya ke Kejati Banten.

Diketahui, kasus kabur saat karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya segera disidangkan.

Berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved