Berita Terkini Artis

Selebgram Rachel Vennya Akan Dipanggil Paksa Apabila Mangkir Hadiri Sidang

Selebgram Rachel Vennya akan dipanggil paksa apabila mangkir hadiri sidang kasus kabur saat karantina.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Selebgram Rachel Vennya akan dipanggil paksa apabila mangkir hadiri sidang kasus kabur saat karantina. 

Dalam kasus tersebut, Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Selain itu selebgram tersebut pun diijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata Tubagus, saat ini keempat tersangka juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Sehingga Rachel akan segera menjalani persidangan.

"Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya," ujar Tubagus.

Sebelumnya Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer, manajer serta oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus kabur karantina kesehatan.

Keempatanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahi sop karantine kesehatan dan meloloskan Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Berubah Sikap

Sebelumnya diberitakan, selebgram Rachel Vennya kini sikapnya berubah drastis setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya kin jadi lebih irit bicara setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Saat diberondong pertanyaan wartawan, Rachel tak memberi penjelasan dan hanya meminta doa.

"Doain aja yaa, aku minta doa," kata Rachel.

Hari-hari selebgram Rachel Vennya kini penuh dengan kesibukan dan ketegangan.

Maklum saja, Rachel Vennya masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Diketahui, akibat kabur saat menjalani karantina usai balik dari Luar Negeri, berbagai persoalan bertubi datang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved