Berita Terkini Nasional
Pengakuan Wali Kota Bandung Jadi Perokok Berat, Mang Oded: Sehari Bisa 2,5 Bungkus
Mang Oded berkisah bahwa dia pernah jadi seorang perokok berat dan menghabiskan hingga 2 bungkus lebih dalam sehari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Sebelum meninggal dunia, Wali Kota Bandung Oded M Danial sempat merayakan ulang tahunnya yang ke-60 pada 15 November 2021.
Pada hari ulang tahunnya, Oded M Danial meresmikan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di Jalan Braga.
Soal rokok ini, Mang Oded berkisah bahwa dia pernah jadi seorang perokok berat dan menghabiskan hingga 2 bungkus lebih dalam sehari.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti," ucap dia.
Pemkot Bandung memberlakukan KTR di empat titik. Salah satunya di kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung.
Baca juga: Wali Kota Bandung Meninggal Dalam Masjid, Mang Oded Sempat Minta Doa Agar Selamat
Pemberlakuan KTR di Kota Bandung berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sahkan pada Mei 2021.
Kawasan tanpa rokok di Kota Bandung diresmikan Wali Kota Bandung Oded M Danial di Jalan Braga bersamaan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57, Senin (15/11/2021).
Jika ketahuan melanggar, terancam sanksi Rp 500 ribu. Oded M Danial berharap warga Kota Bandung atau wisatawan agar mematuhi aturan yang yang ada.
Kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Pelanggar merokok di kawasan KTR, pasti kena sanksi. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Baca juga: Suasana Tegang di Masjid saat Wali Kota Bandung Oded M Danial Jatuh dan Meninggal Dunia
Di kawasan Alun-alun Bandung hingga Jalan Braga sendiri banyak ditemukan kios hingga minimarket yang menjual rokok.
Menurut Oded M Danial, berlakunya KTR di Kota Bandung bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya rokok.
Oded akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun terpenting dari Perda tentang KTR yakni mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan asap rokok bisa berdampak kepada orang lain.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti," ucap dia.
Ulang tahun terakhir Mang Oded
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oded-M-Danial-Wali-Kota-Bandung-meninggal-dunia.jpg)