Way Kanan

Polisi Ringkus Pelaku Curat HP dan Uang Puluhan Juta Rupiah di Way Kanan

Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku curat di Homestay peserta kejurnas Arung Jeram kontingen Jabar bertempat Dusun 6 Mekar Jaya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polisi
Polisi ringkus pelaku curat HP dan uang puluhan juta rupiah di Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Homestay peserta kejurnas Arung Jeram kontingen Jabar bertempat Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. 

Tersangka inisial RS (24) warga Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 Wib saat korban Aceng warga Desa Sampora, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Saat itu, terang Singgih korban bangun tidur di Homestay peserta kejurnas Arung Jeram mendapati tas pinggang merk eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela.

“Ketika akan dipakai tasnya sudah hilang,” kata Dia, Jumat 10 Desember 2021.

Saat itu memang sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan sengaja terbuka, lalu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada kedua saksi yang berada di TKP. 

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP Samsung A30S warna Toska, uang Tunai Rp. 10. 200.000 serta dokumen penting lainnya dan melaporkan pristiwa tersebut ke Polsek Banjit.

Modusnya tersangka dengan cara melihat Jendela rumah (Homestay peserta kejurnas Arung Jeram) dalam keadaan terbuka.

“RS memasukkan tangan dan mengambil tas yang berada di samping kiri korban yang sedang tidur dengan dibantu dua rekannya yang berperan memantau situasi di sekitar rumah,” ujarnya.

Atas laporan korban lalu petugas lansung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (08/12/2021) sekira pukul 16.00 Wib, unit intel Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu TSK insial RS berada di Krawang kelas Pekon Fajar bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.

Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah bersama anggota berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan namun dua rekannya masih DPO dan dalam  pengejaran petugas.

Kini tersangka RS dan barang bukti milik korban yang hilang dicuri sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,” ungkap Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved