Kasus Pembunuhan di Lamsel

Polres Lamsel Sebut Pembunuh Gadis di Bawah Umur Terancam Hukuman Mati

Kapolres AKBP Edwin mengatakan pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan anca

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Muh Tholif (33) dihadirkan dalam ekspose kasus pembunuhan seorang gadis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021). Pemuda asal Jagabaya II, Bandar Lampung itu mengaku menghabisi nyawa korban dengan imbalan Rp 500 ribu. 

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, Muh Tholif pelaku pembunuhan PA (15) gadis dibawah umur, terancam hukuman mati.

Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gadis di bawah umur berinisial PA (15) warga Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Kapolres AKBP Edwin mengatakan pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati.

"Pelaku terancama dengan pasal berlapis. Pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati," kata Edwin, Senin (13/12/2021)

Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 dan PASAL 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP Pidana Mati, Seumur Hidup, 20 Tahun.

Pasal 338 KHUP ancaman 15 Tahun.

Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman Hukuman 15 Tahun.

Edwin mengatakan motif pembunuhan sementara pelaku tidak mampu membayar sejumlah uang yang disepakati.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang kerap berubah-ubah. Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena pelaku tidak sanggup membayar sejumlah uang yang disepakati tadi. Pekerjaannya sebagai tukang bangunan dirasa berat untuk membayar Rp 500 ribu," ujarnya.

"Kepasa S yang disebutkan pelaku sebagai otak dari pembunuhan sedang dilakukan pendalam oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan. Tapi sampai saat ini kami masih belum mendapati hubungan korelasi antara keterangan pelaku dengan saudari S dan keterangan saksi-saki," pungkasnya.

Muh Tholif (33), pemuda asal Jagabaya II, Bandar Lampung, mengaku terpaksa menghabisi nyawa seorang gadis karena disuruh orang lain.

Ia pun dijanjikan imbalan sebesar Rp 500 ribu jika melakukannya. Tholif diamankan petugas gabungan, Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Ia diduga membunuh seorang gadis berinisial PA (15).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Lampung Selatan Mengaku Dipuji Korbannya: Dia Bilang Saya Baik

Mayat PA ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5/12/2021).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved