Penangkapan Terduga Teroris, Polda Lampung: Inikan Kewenangan Densus 88

Polda Lampung buka suara terkait penangkapan seorang terduga teroris di wilayah hukum Polda Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. Polda Lampung mengatakan penangkapan seorang terduga teroris di wilayah hukum Polda Lampung merupakan wewenang Densus 88 Mabes Polri. 

Menurut Aswin, D juga bersama tersangka teroris JI lainnya diduga turut menyembunyikan buronan teroris JI Lampung bernama Ahmad Supriadi pada 14 November 2020 lalu.

"Pada 14 November 2020, D bersama AF alias B mengantar atau menyembunyikan DPO Ahmad Supriadi Lampung dengan mobil Isuzu Panther hitam ke rumah orang tua AF alias B di Simpang Tungkal, Dusun Belido 2, Musi Banyuasin," jelasnya.

Densus, kata Aswin, mengimbau masyarakat untuk waspada adanya ancaman teroris JI di sekitarnya.

Hal ini untuk mencegah adanya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami mengimbau agar kita semua waspada terhadap keberadaan JI di wilayah kita," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved