SIM

Biaya Perpanjang SIM A Khusus Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM habis masa berlakunya? Simak berikut, biaya perpanjang SIM A khusus online serta syarat perpanjang SIM A khusus online.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi atau SIM habis masa berlakunya? Simak berikut, biaya perpanjang SIM A khusus online serta syarat perpanjang SIM A khusus online. 

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D1: Rp 30.000

SIM D1 khusus: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Untuk diketahui, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM online, biaya tersebut di atas belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Sehingga, total biaya jika SIM A khususikirimkan akan berbeda tergantung dari alamat domisili Anda.

Mengenai tes kesehatan dan psikotes, Anda juga bisa membuatnya melalui aplikasi tersebut.

Anda tinggal memilih menu e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan pada layanan SINAR.

Nantinya, Anda akan menerima booking code untuk kunjungan ke dokter.

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate dokter di layanan SINAR.

Apabila Anda memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.

Demikian ulasan singkat mengenai cara perpanjang SIM A khusus online via sim.korlantas.polri.go.id, serta syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved