Muktamar NU
Muktamar NU, Ballroom UIN Radin Intan Lampung Jadi Venue Penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menyiapkan ballroom yang memiliki kapasitas hingga 2.500 orang.
"Dia menghubungi dan meminta secara lisan," ungkap Indri.
Sementara, jelasnya, Panitia Daerah muktamar NU mengirimkan surat permohonan secara resmi terkait penggunaan asrama Haji ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung melalui PTSP.
Kemudian, lanjutnya, Kabid PHU melapor kepada Kakanwil terkait adanya pemesanan penggunaan asrama haji Rajabasa secara lisan atas nama Haidir Bujung.\
"Pada kesempatan tersebut Kakanwil memberikan arahan untuk mengakomodir pihak-pihak yang akan menggunakan asrama haji Rajabasa Bandar Lampung sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Indri.
Namun, setelah dikonfirmasi terkait arahan Kakanwil tersebut, Haidir Bujung disinyalir tidak terima.
Itu setelah Kabid PHU menyampaikan bahwa gedung asrama haji akan digunakan secara bersamaan baik dari Haidir Bujung maupun Panitia Daerah.
"Kabid PHU menghubungi saudara Haidir Bujung terkait arahan Kakanwil tersebut. Dia menyampaikan bahwa Gedung asrama haji akan digunakan secara bersamaan, baik permohonan dari Haidir Bujung maupun dari panitia daerah muktamar NU,"
"Dari komunikasi via telepon tersebut . Haidir Bujung ingin menggunakan seluruh Gedung yang ada di asrama haji beserta fasilitasnya dan menolak tawaran penggunaan 2 gedung dengan kapasitas kurang lebih 300 orang," kata Indri Hapandi.
Dia menegaskan, Kanwil Kemenag Lampung sangat mendukung pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Untuk itu, Kemenag juga siap mensukseskan gelaran Muktamar tersebut.
"Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mendukung penuh dan siap mensukseskan terselenggaranya muktamar NU di Provinsi Lampung, serta berkomitmen untuk tidak terlibat dalam dinamika politik yang ada di ormas NU," tandasnya.
Somasi Kemenag
Sementara, Wakil Ketua PWNU Lampung M Irfandi sebelumnya menyayangkan sikap Kemenag yang secara tiba-tiba tidak membolehkan penggunaan asrama haji pemondokan Muktamirin.
Akibatnya, panitia daerah melalui Bidang Akomodasi harus mensomasi Kemenag dengan alasan menghalang-halangi kerja panitia daerah.
"Iya itu benar, sangat disayangkan dia (Kemenag) tidak membolehkan panitia menggunakan asrama haji," kata Irfandi, Rabu (15/12/2021).