Berita Terkini Artis

Nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna Meninggal Dunia

Bagaimana nasib proses hukum Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia?..

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@gagamuhammad
Ilustrasi Gaga Muhammad dan Laura Anna. Kini publik betanya-tanya seperti apa nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia. Selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) pagi. 

“Nanti akan dilihat apakah dalam teori-teori hukm pidana ada akibat terdekat ada akibat terjauh gitu.

“Jadi, kalau misalnya ada hubungannya, dan kolega kita menilai ada kaitannya ya bisa saja itu memperberat,” terangnya.

Ashari pun menyebut bahwa semua keputusan itu tergantung dari surat tuntutan yang diajukan Laura Anna sebelum meninggal.

“Tapi kan tergantung surat tuntutan (Laura) dari awal, tidak ada pembunuhan di situ, tidak ada meninggal dunia. Yang adanya kecelakaan yang mengakibatkan cacat (lumpuh),” jelasnya.

Meninggalnya Laura, tambah Ashari, bisa menjadi alat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta hakim menghukum Gaga Muhammad dengan berat.

“Itu bisa dinilai oleh penuntut umum kemudian biasanya pengacara tedakwa akan membela,” ujarnya.

Penilaian semuanya itu, kata Ashari, tergantung hakim.

Ia mengatakan bahwa nantinya hakim akan menentukan apakah meninggalnya Laura menjadi penilaian sendiri terhadap putusan Gaga Muhammad.

“Tapi hakim yang menentukan. Itu semua berpotensi untuk dinilai dalam persidangan meskipun bisa juga tidak.

“Yang jelas akibat hukumnya yang didakwa itu adalah akibat hukum menjadi cacat gitu,” bebernya.

Diketahui, mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad kini sudah ditahan pada 9 Desember lalu.

Gaga Muhammad kini ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus tersebut sudah disidangkan sebanyak enam kali.

Bahkan, Laura Anna dan ibunya sudah menajadi saksi dalam persidangan tersebut.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan begitu, Gaga Muhammad terancam hukuman lima tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved