Bandar Lampung

Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kuasa Hukum Tegaskan Edi Yanto Tidak Terlibat

Sidang dengan terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri itu diagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad
Sidang perkara dugaan korupsi bantuan benih jagung berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan korupsi bantuan benih jagung pada Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI kembali berlanjut.

Sidang dengan terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri itu diagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/12/2021).

Kali ini, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hendro Wicaksono tersebut menghadirkan enam orang saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan secara daring karena berada di luar Lampung.

Baca juga: Arti Mimpi Memasak Jagung, Pertanda Anda Sedang Berjuang Menuju Jalan yang Benar

Mereka yakni Bandung dari Balai Sertifikasi Jawa Tengah dan Nur Mahmudya dari Balai Sertifikasi Jawa Timur.

Sementara empat saksi lainnya datang langsung ke ruang persidangan.

Mereka adalah saksi dari kelompok tani, yakni Edi, Laswono, Miroza, dan Sutikno.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menunjukkan tanda terima barang berupa benih jagung.

Namun, keempat saksi dari kelompok tani ini kompak menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga: Dua Mantan Kadis Pertanian di Lampung Hadir Dalam Sidang Korupsi Benih Jagung

Kuasa hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay, mengatakan, saksi tidak pernah mengajukan permohonan dan tiba-tiba ada list sehingga dianggap jaksa menerima.

Namun yang jadi persoalan, lanjut Gumay, posisi terdakwa Edi Yanto sebagai kuasa penggunaan anggaran (KPA) tidak mungkin turun sampai ke tingkat bawah.

"Karena sudah ada bagiannya masing-masing, seperti pokja bahkan di tingkat dinas ada penyuluh pertanian," tutur Gumay.

Oleh karena itu, Gumay menegaskan tidak ada keterlibatan terdakwa Edi Yanto dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kendati demikian, Gumay menghormati semua yang disampaikan oleh jaksa dalam persidangan tersebut.

"Itu data yang diajukan oleh jaksa, ya jadi silakan saja," tandasnya.

Gumay menambahkan, dari keterangan JPU selanjutnya akan mengajukan pemeriksaan saksi ahli.

"Untuk jadwal selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi ahli," kata Gumay.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/12/2021) mendatang.

Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Sidang sementara kami tutup dan dilanjutkan Kamis depan," kata Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved