Bandar Lampung
Kelompok Tani Sebut Tak Terima Benih Jagung, Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan tanda terima barang berupa benih jagung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara korupsi benih jagung yang dianggarkan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (16/12/2021).
Sidang dengan dua terdakwa, Edi Yanto dan Imam Mashuri itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Hendro Wicaksono ini menghadirkan 6 orang saksi.
Sebanyak dua orang saksi hadir secara virtual.
Sementara empat saksi lainnya datang langsung ke persidangan.
Dua saksi yang hadir secara daring berada di luar Lampung.
Yakni dari Balai Sertifikasi Jawa Tengah atas nama Bandung dan dari Balai Sertifikasi Jawa Timur, Nur Mahmudya.
Sedangkan empat orang saksi dari kelompok tani, yakni Edi, Laswono, Miroza dan Sutikno.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan tanda terima barang berupa benih jagung.
Namun keempat saksi dari kelompok tani ini kompak menyatakan bahwa tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelar Pisah Sambut Dandim 0410/KBL dari Kolonel Romas kepada Kolonel Faisol
Kuasa hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay mengatakan saksi tidak pernah mengajukan permohonan dan tiba tiba ada list sehingga dianggap jaksa menerima.
Namun yang jadi persoalan, lanjut Minggu, posisi terdakwa Edi Yanto sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) tidak mungkin turun sampai ke tingkat bawah.
"Karena sudah ada bagiannya masing masing seperti pokja bahkan di tingkat dinas ada penyuluh pertanian," kata Minggu.
Oleh karena itu, Minggu menegaskan tidak ada keterlibatan terdakwa Edi Yanto dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
Kendati demikian, lanjut Minggu pihaknya menghormati semua yang disampaikan oleh jaksa dalam persidangan tersebut.