Muktamar NU

Muktamar NU, Cara Registrasi Peserta Muktamar NU Secara Online

Koordinator Humas Panitia Daerah Muktamar Juwendra Asdiansyah mengatakan langkah-langkah registrasi online sudah dibuat oleh panitia pusat.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
screenshot
Cara registrasi peserta Muktamar NU secara online. 

Kemudian, calon peserta memasukkan nomor surat mandat dan pilih "simpan".

Lalu, unggah surat mandat yang telah dikeluarkan oleh Ketua PWNU, PCNU, atau PCINU, yang telah ditandatangani oleh Rais Syuriah, Katib Syuriah, Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Tanfidziyah, dengan format PDF dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Setelah itu, masukkan nama-nama utusan yang didelegasikan oleh PWNU, PCNU, atau PCINU sebagai peserta Muktamar ke-34 NU.

Perlu diingat, jangan sampai salah dalam memasukkan nama dan identitas utusan calon peserta.

Masukkan tiga (3) nama utusan yang ada dalam surat mandat dengan unsur syuriyah, unsur tanfidziyah, dan unsur ulama non-struktural NU.

Langkah selanjutnya, unggah surat usulan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) yang telah ditandatangani oleh Rais Syuriah, Katib Syuriah, Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Tanfidziyah. Kemudian Operator/PIC memasukkan usulan nama-nama AHWA sesuai dengan surat usulan.

Apabila ada kesalahan dalam memasukkan nama-nama utusan, tidak perlu panik. Calon peserta dapat mengajukan perubahan mandat dengan cara klik "Request Perubahan Mandat".

Dengan selesainya proses tersebut, tuntas sudah pendaftaran surat mandat oleh PWNU, PCNU, atau PCINU.

Resgristrasi Peserta 

Setelah merampungkan registrasi mandat, berikutnya registrasi tiga calon peserta Muktamar Ke-34 NU.

Pertama, buka halaman situsweb https://muktamarnu34.id. Kemudian klik ikon "Peserta".

Lalu, pilih PWNU, PCNU, PCINU, dan lembaga/banom sesuai utusan masing-masing.

Berikutnya, calon peserta wajib melengkapi data diri dengan mengisi data-data berikut:

1. Nama Lengkap;

2. Nomor Induk Kependudukkan;

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved